Jl. Airport Ngurah Rai, Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali
(0361)9354205

Visi MIsi Tusi

Di publish pada 21-02-2025 15:21:00

Visi MIsi Tusi
Visi MIsi Tusi

VISI

Menjadi Kantor Wilayah terdepan dan terpercaya dalam fungsi
pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai yang bertaraf internasional.

MISI

  1. Memfasilitasi perdagangan, industri, dan mendukung pariwisata nasional;
  2. Memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai yang memuaskan kepada stakeholder dan masyarakat;
  3. Mendukung penyelenggaraan pertemuan tingkat internasional yang membawa dampak positif bagi negara;
  4. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum;
  5. Mencegah keluar dan masuknya barang impor ilegal dan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ilegal khususnya melalui Bandara Internasional, Pelabuhan Internasional, Kantor Pos maupun Pos Lintas Batas Negara;
  6. Meningkatkan Kinerja, citra positif institusi dan kompetensi sumber daya manusia sesuai tata nilai dan budaya organisasi.
  7. Menghimpun penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

MOTO

CAGER memang luar biasa.
(Cakap, Amanah, Gesit, Empati, Responsif)

TUGAS UTAMA

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI UTAMA

  1. Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah;
  3. Pengendalian, evaluasi, perijinan dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. Pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  8. Pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. Perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  10. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
  11. Pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah;
  12. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  13. Pelaksana Administrasi Kantor Wilayah

 

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Bali Nusra