KOMITMEN TERHADAP LAYANAN PUBLIK RAMAH KELOMPOK RENTAN
Di publish pada 25-02-2025 09:38:33
Dasar Hukum:
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- SE-66/2020 MenpanRB tentang Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Kelompok Rentan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dalam rangka melaksanakan pelayanan publik prima dan ramah bagi semua kelompok, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT telah menyiapkan sarana dan prasarana khusus yang telah disediakan bagi kelompok rentan:
- Kursi roda/tongkat/krek;
- Pintu masuk yang mudah diakses;
- Jalan landau dengan pegangan rambat;
- Selasar yang menghubungkan semua ruang;
- Toilet khusus kelompok rentan;
- Loket khusus kelompok rentan;
- Ruang tunggu khusus kelompok rentan;
- Parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses;
- Arena bermain anak;
- Ruang laktasi/menyusui;
- Fasilitas lain sebagai pendukung layanan bagi kelompok rentan (Petugas pemandu)
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses