Jl. Airport Ngurah Rai, Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali
(0361)9354205

PROFIL PEJABAT

Di publish pada 01-03-2024 09:12:52

PROFIL PEJABAT
PROFIL PEJABAT

Maklumat

Profil Badan Publik

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut adanya perubahan struktur pejabat pengelola informasi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan KMK Nomor 351/KMK.01/2022, maka ditetapkan penunjukan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terdiri atas:

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
  2. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; dan
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, yang terdiri atas:
    1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I;
    2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II; dan
    3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III,

Guna menunjang pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka diterbitkan juga Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/2022 tentang Penunjukan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PPID Pelaksana DJBC terdiri dari Atasan PPID Pelaksana (dijabat oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai), 1 PPID Tingkat I (dijabat oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa), 23 PPID Tingkat II (dijabat oleh Kepala KPU dan Kepala Kantor Wilayah), 110 PPID Tingkat III (dijabat oleh 102 Kepala KPPBC, 3 Kepala BLBC, dan 5 Kepala Pangsarop BC). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT merupakan salah satu PPID Tingkat II DJBC bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I DJBC.

Kontak Badan Publik

PPID Tingkat II DJBC

Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT

Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali 80361

Telp                 : (0361) 9354205

Whatsapp       : 081246444554 (chat only)

Email               : kwbcbalintbntt@customs.go.id / kwbc.balintbntt@kemenkeu.go.id

Web                : kanwilbalinusra.beacukai.go.id

Jam Layanan  : 08.00 s.d. 15.00 WITA

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Bali Nusra