Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN)
Di publish pada 22-12-2025 14:48:52
Pada hari ini Rabu, 17 Desember 2025 dilaksanakan acara PEMUSNAHAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA (BMMN) pada KPPBC TMP B ATAMBUA berlokasi di Kantor Bea Cukai Atambua.
Barang Milik Negara Yang dimusnahkan berasal dari hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun tahun 2022 s/d 2025, yang merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan TNI, POLRI, serta aparat penegak hukum lainnya dengan rincian pelanggaran sebagai berikut:
- Barang yang dilarang/dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar.
- Barang impor/ekspor yang tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari/ke Timor Leste.
- Barang Kena Cukai yang dilekati pita cukai palsu.
- Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai.
- Barang Kena Cukai yang dilekati pita cukai salah peruntukan.
Dengan rincian jenis barang sebagai berikut:
- Minuman berpemanis sebanyak 157 karton
- Minuman Mengandung Etil Alkohol sejumlah 909 botol dan 47 jerigen
- Barang Kena Cukai (Rokok) sejumlah 7.560 bungkus, 1.340 batang, dan 22 slop, tembakau sejumlah 22 ball
- BBM sejumlah 2.916 liter
- Ballpress sejumlah 199 ball
- Pakaian Bekas sejumlah 13 karung
- Hasil bumi berupa kemiri, kopra, kayu, beras, pupuk, dan garam
- Suku cadang kendaraan
- Kosmetik
- Petasan
Dengan total nilai barang Rp 818.924.000,00 (delapan ratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian dari Menteri keuangan berdasarkan surat persetujuan Nomor: S-11/MK/WKN.14/2025 tanggal 25 November 2025 untuk dilakukan pemusnahan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses