Jl. Airport Ngurah Rai, Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali
(0361)9354205

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 3,13 Miliar Rupiah

Di publish pada 22-12-2025 14:02:26

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 3,13 Miliar Rupiah
Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 3,13 Miliar Rupiah

Badung, 12-12-2025 - Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas penindakan di bidang cukai yang telah dilaksanakan, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) gelar pemusnahan barang kena cukai ilegal, pada Kamis (11/12) di area kantor Kanwil Bea Cukai Bali Nusra.

"Kegiatan pemusnahan ini kami laksanakan sebagai wujud nyata kinerja pengawasan di bidang cukai terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT)/rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama kurun waktu bulan Oktober 2024 s.d. November 2025," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, R. Fadjar Donny Tjahjadi.

 

Barang yang dimusnahkan berupa 1.477.424 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin dalam berbagai merek dan 4.962,95  liter MMEA golongan A, golongan B, dan golongan C dalam berbagai merek. Nilai barang tersebut mencapai Rp3.134.027.000, dengan perkiraan potensi nilai cukai tak tertagih sebesar Rp1.466.011.524.

 

"Kami telah mendapat persetujuan untuk melakukan pemusnahan atas barang-barang tersebut dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar," tambah Fadjar.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan sebagian hasil penindakan di bidang cukai yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra beserta tujuh unit vertikal di bawahnya. Penindakan tersebut dilaksanakan secara mandiri oleh Bea Cukai dan juga hasil kerja sama atau sinergi dengan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, serta informasi dari masyarakat.

 

Diketahui, selama tahun 2025 (1 Januari s.d. 9 Desember 2025) Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan unit-unit vertikal di bawahnya telah melaksanakan 1.652 kali penindakan di bidang Cukai, yaitu berupa pelanggaran Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Barang hasil penindakan berupa 18,17 juta batang rokok ilegal, 581,34 kg tembakau iris ilegal, 53,81 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, dan 14.872 liter MMEA ilegal. Total nilai barang hasil penindakan sebesar 40 miliar rupiah dengan potensi nilai cukai tak tertagih mencapai 27,1 miliar rupiah. Sebagai tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai, telah dilakukan penyidikan sebanyak enam kali yang seluruhnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda (ultimum remedium).

 

Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada Bea Cukai. Mari bersama- sama menjaga negeri dari ancaman barang ilegal!” pungkas Fadjar Donny.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Bali Nusra