Jl. Airport Ngurah Rai, Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali
(0361)9354205

Sinergi Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Imigrasi, Kepolisian Resor Belu dan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Di publish pada 22-12-2025 14:06:20

Sinergi Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Imigrasi, Kepolisian Resor Belu dan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Imigrasi, Kepolisian Resor Belu dan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Atambua, 16-12-2025 - Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Imigrasi Atambua, serta Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P. mengatakan keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. “Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” ujarnya.

Penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua memeriksa sebuah rumah yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, pada Kamis (04/12). 

Dari pemeriksaan, tim gabungan menemukan 138.160 batang rokok ilegal, yang terdiri dari 38.560 batang rokok berbagai merek asal Tiongkok meliputi Chunghwa, Nanjing, Yun Yan, Guiyan, Septwolves, Furongwang, Yuki, Sequoia, dan lain-lain tanpa dilekati pita cukai dan 99.600 batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu. Total barang bukti dari penindakan pertama ini 138.160 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp109.699.040. Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing, yaitu tiga orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan seorang warga negara Timor Leste. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas pun melakukan pengembangan. Pada Rabu (10/12), tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang yang beralamat di Jl. Kemiri RT02 RW01, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold, dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu. 

Diketahui bahwa gudang tersebut disewa oleh salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan tanggal 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari RRT yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia. Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp23.100.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.324.455.000.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).

Bambang menyebutkan bahwa Bea Cukai Atambua akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait serta masyarakat guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli dan tidak mengedarkan rokok ilegal. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, antara lain dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal," ujar Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengapresiasi kinerja Bea Cukai Atambua atas penindakan rokok ilegal ini dan menilai bahwa penindakan tersebut menjadi bukti konkret kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat. Dalam keterangannya, Fadjar Donny menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan. "Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan," tegasnya.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Bali Nusra