Bea Cukai Bali Nusa Tenggara Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Dari Rp11,2 Miliar, Wujud Nyata Melindungi Masyarakat dan Menjaga Perekonomian
Di publish pada 13-08-2026 09:57:40
Bali, 23 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sebagai tindak lanjut atas berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses