Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan BMMN Lainnya
Di publish pada 02-10-2026 08:56:37
Mataram (10/09/2025) – Bea Cukai Mataram memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yaitu Hasil Tembakau berupa rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan total 6.732.613 batang, 29.575 gram tembakau iris (TIS) ilegal, 2.820 liter MMEA, serta 1.100 gram obat-obatan tanpa izin edar pada hari Kamis (10/09).
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 290 kali penindakan yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga Juni 2026. Barang hasil penindakan tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp10,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Bambang mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh instansi pemerintah, khususnya Satpol PP se-Pulau Lombok, jajaran TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya yang selama ini telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Bea Cukai Mataram dalam pengawasan dan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai.
____
Dalam upaya menjaga Wilayah Bebas dari Korupsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/ Ibu/Sdr/l untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai Mataram.
#BeaCukai #BeaCukaiMataram #BeaCukaiMakinBaik #Cukai #RokokIlegal
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses