Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 1,58 Kg Emas Senilai Rp3,9 Miliar
Di publish pada 02-11-2026 12:39:55
Maraknya praktik penyelundupan emas menjadi tantangan dalam pengawasan lalu lintas barang lintas negara. Melalui konferensi pers gabungan oleh Kantor Pusat DJBC dan jajaran Bea Cukai terkait, diungkap keberhasilan dua penindakan ekspor ilegal emas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai terhadap 5 warga negara Tiongkok dengan total barang bukti 1,58 kg emas senilai 3,9 miliar rupiah. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan dan tidak memenuhi kriteria klasifikasi perhiasan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2026. Penindakan ini turut mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp295 juta.
Bea Cukai terus memperkuat pengawasan dan sinergi antarinstansi untuk mencegah penyelundupan, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
#BeaCukai #BeaCukaiBaliNusra #BeaCukaiNgurahRai
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses